Senin, 03 April 2017

PENULISAN ETIKA BISNIS 2



BAB I
PENDAHULUAN

 1.1 Latar Belakang
            Ilmu pengetahuan yang merupakan produk kegiatan berfikir manusia adalah sarana untuk meningkatkan kualitas hidupnya dengan menerapkan pengetahuan yang diperolehnya.  Proses penerapan itulah yang menghasilkan peralatan-peralatan dan berbagai sarana hidup. Namun, pada hakikatnya upaya manusia dalam memperoleh pengetahuan tetap didasarkan pada tiga masalah pokok, yakni, apa yang ingin diketahui, bagaimana cara memperolehnya, dan bagaimana nilai pengetahuan itu. Masalah yang terakhir ini berkenaan dengan aksiologi yang mana nilai ilmu tidak lepas dari persoalan perilaku yang sesuai dengan  moralitas.
Meskipun memiliki satu tujuan yang utuh, namun selalu terdapat perbedaan nilai atau cara yang digunakan untuk mengetahui baik atau buruknya suatu perilaku. Oleh karena itu, penulis ingin membahas mengenai teori-teori etika, yang meskipun berperan penting terhadap ilmu pengetahuan hingga saat ini, teori tersebut tetap memiliki kelemahan, bahkan mendapat kritikan penting. Seperti teori deontologi yang memiliki sifat suram dan kaku, karena terpusat pada law and order.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yag baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.
Yang menarik di sini, dalam pengertian ini etika justru persis sama dengan pengertian moralitas. Moralitas berasal dari kata Latin mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Jadi, dalam pengertian pertama ini, yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah di institusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajeg dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana baiknya sebuah kebiasaan.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia, dan mengenai masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
B.       Teori Etika Deontologi
          Teori Deontologi
Disebut juga etika kewajiban. Menurut etika deontologis, yang berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban, suatu tindakan itu dipandang benar bila tindakan itu terjadi sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Berakar pada etika Immanuel Kant (1724-1804) yang mengukur baik-buruk perbuatan dari motif pelaku tindakan. Perbuatan hanya bisa disebut baik jika didasari oleh kehendak baik pula.
Etika deontologi sangatlah menekankan perlunya law and order dalam kancah kehidupan bermasyarakat secara beradab yang hanya akan terjadi bila manusia itu memenuhi aturan: aturan Allah, alam, negara, dsb. Kesulitan yang membelit etika deontologis terletak dalam pengandaiannya (asumsi) bahwa fakta itu sudahlah selaras dengan cita-cita, bahwa das Sein itu telah identik dengan das Sollen. Akibatnya, etika deontologis itu sering memberi kesan kaku, legalistis dan konservatif: melestarikan status quo! Misalnya, adalah benar bahwa manusia itu pada umumnya wajib taat kepada orang tuanya atau patuh pada hukum negaranya, namun bagaimana bila kebetulan orang tua itu adalah orang tua yang tirani atau negara itu adalah negara yang Zionistik serta rasialis.
C.      Kelebihan dan Kelemahan Deontologi
a.         Kelebihan
-            Deontologi menempatkan yang hak menjadi prioritas atas yang baik, tapi tidak menganggap yang baik dan yang hak itu berbeda tingkatnya, melainkan keduanya komplementer.
-            Keadilan bukan masalah kebajikan atau kebaikan, melainkan masalah kewajiban.
b.         Kelemahan
-            Dalam kehidupan sehari-hari ketika menghadapi situasi yang dilematis, etika deontologis tidak memadai untuk menjawab pertanyaan bagaimana saya harus bertindak dalam situasi konkret yang dilematis itu. Ketika ada dua atau lebih kewajiban yang saling bertentangan, ketika kita harus memilih salah satu sambil melanggar yang lain, etika deontologis tidak banyak membantu karena hanya mengatakan: bertindaklah sesuai dengan kewajibanmu.
.         Kekuatan etika deontologis Kant
2.1.      Memberi dasar kokoh bagi rasionalitas dan objektivitas kesadaran moral
            Dengan menekankan bahwa prinsip moralitas bisa diturunkan secara apriori dari akal budi murni dan tidak ditentukan baik oleh objek tindakan, oleh akibat-akibatnya, maupun oleh kepentingan-kepentingan subjek pelaku, maka etika deontologis Kant memberi dasar yang kokoh bagi rasionalitas dan objektivitas kesadaran moral. Seperti sudah pernah kita bicarakan, rasionalitas kesadaran moral menuntut bahwa penentuan benar salahnya tindakan atau baik buruknya kelakuan manusia itu bukan hanya perkara selera atau perasaan belaka dari orang yang memberi penilaian, melainkan bahwa itu berdasarkan suatu prinsip yang nalar (masuk akal). Keputusan moral itu bisa dan perlu dipertanggung jawabkan sehingga kebenarannya dapat diuji oleh orang lain. Objektivitas kesadaran moral juga dijamin oleh etika deontologis melawan arus subjektivisme dan relativisme, karena prinsip yang secara apriori diturunkan dari akal budi murni itu prinsip yang berlaku umum dan mengikat secara mutlak setiap manusia sejauh ia makhluk yang berakal budi (rasional).
2.2.      Memberi tolak ukur yang perlu dan penting untuk menilai moralitas suatu tindakan,   yakni prinsip universalitas
            Imperatif kategoris Kant sebagaimana dirumuskan di atas, kendati, seperti masih akan kita lihat di bawah, belum mencukupi sebagai tolok ukur penilaian moralitas tindakan, sudah memberi salah satu unsur yang memang perlu dan penting, yakni prinsip universalitas. Tindakan yang secara moral betul setidak-tidaknya mesti didasarkan atas prinsip yang tidak hanya berlaku untuk subjek pelaku tertentu dan pada waktu serta kondisi tertentu, melainkan pada prinsip yang bisa disetujui dan berlaku untuk semua orang di mana dan kapan saja mereka berada.
Kesulitan pokok etika deontologis Kant
3.1.      Tidak memberi tempat bagi adanya dilema moral dan tidak bisa memberi jalan keluar        bila terjadi konflik prinsip moral
            Dilema moral adalah situasi ketika seorang pelaku S secara moral wajib untuk melakukan A dan sekaligus juga secara moral wajib untuk melakukan B, namun ia tak dapat melakukan keduanya sekaligus, entah karena dengan melakukan A itu berarti ia tidak melakukan B, atau karena keterbatasannya sebagai manusia tidak memungkinkan untuk melakukan keduanya sekaligus. Sebagai contoh misalnya dalam ceritera drama Sophocles yang berjudul Antigone, raja Creon menetapkan bahwa upacara penguburan untuk Polyneices kakak Antigone dianggap melawan hukum setempat yang melarang memeberikan penghormatan terhadap seorang penghianat seperti Polyneices. Dengan demikian Antigone telah melanggar kewajibannya terhadap negara. Di lain pihak sebagai adik kandung Plyneices ia secara keagamaan dan kekeluargaan berkewajiban untuk melakukan upacara penguburan itu. Dalam ceritera sendiri Antigone memilih untuk mengikuti kewajibannya yang kedua, tetapi sebenarnya kasus itu bisa merupakan contoh adanya dilemma moral. Etika deontologis Kant menganggap bahwa orang tidak mungkin terikat oleh dua kewajiban moral yang sama. Bagi Kant kalau Antigone wajib secara moral untuk melakukan upacara penguburan untuk kakaknya, ia tidak terikat oleh kewajiban moral untuk tunduk pada peraturan negara yang telah ditetapkan oleh rajanya. Menurut dia salah satu kewajiban itu pasti keliru. Dalam praktek hidup, halnya tidak sesederhana itu. Bahkan seandainya orang akhirnya terpaksa memilih salah satu, tetap dia merasa bahwa kewajibannya yang lain bukanlah hal yang begitu saja dapat diabaikan.

            Karena etika deontologis Kant tidak memberi ruang pada adanya dilemma moral, maka ia juga tidak bisa memberi jalan keluar bila terjadi konflik prinsip moral. Misalnya, seorang dokter berdasarkan prinsip informed consent wajib secara moral memberitahukan kepada pasiennya apa yang menjadi penyakit dia sesungguhnya, sehingga ia perlu menjalani treatment tertentu. Akan tetapi pasien tersebut juga mengidap penyakit jantung dan ada kemungkinan besar bahwa pemberitahuan apa adanya mengenai penyakitnya akan menyebabkan dia terkejut dan malah mati mendadak. Dalam hal ini prinsip informed consent dan sekaligus prinsip larangan untuk berbohong, bertabrakan dengan prinsip hormat terhadap hidup manusia. Karena dalam sistem etika deontologis semua kewajiban moral mengikat setiap makhluk rasional secara mutlak, maka dalam kasus tersebut dokter berhadapan dengan suatu dilema moral yang sulit dicari jalan keluarnya. Etika deotologis tidak memberi tempat bagi penentuan kewajiban kongkrit berdasarkan pertimbangan akibat tindakan.
3.2.  Kemutlakan norma tanpa kemungkinan pengecualian dengan mengindahkan akibat           tindakan, sulit diterima
             Teori etika deontologis tidak mengenal kekecualian; ada norma ada kewajiban yang mengikat mutlak; jadi harus dilaksanakan entah apa pun akibatnya. Kant misalnya memberi contoh bahwa orang wajib untuk mengatakan yang benar, meskipun dalam kasus ada seorang pembunuh bayaran yang mencari seseorang yang saya tahu di mana dia bersembunyi. Argumen dia yang mengatakan bahwa kalau kita berdusta dengan maksud untuk melindungi atau menyelamatkan nyawa orang itu lalu menunjuk suatu tempat lain, padahal kebetulan orang yang dimaksud tanpa sepengetahuan kita sudah pindah ke tempat yang kita tunjuk itu, sehingga si pembunuh tadi berhasil menemukan dan membunuh dia, kita salah dua kali pertama melanggar kewajiban untuk berkata benar, dan yang kedua menyebabkan orang itu mati dibunuh. Sedangkan kalau kita mengatakan sebenarnya, andaikan orang itu lalu terbunuh, maka pembunuhan itu bukanlah karena kesalahan kita. Argumen ini rupanya tidak begitu meyakinkan.
3.3.   Imperatif kategoris Kant melulu formal, hingga tidak membantu mengerti kewajiban mana yang secara konkret mengikat seorang pelaku moral
            Dengan mengembalikan semua norma norma kepada satu prinsip saja, yakni imperatif kategoris, Kant bisa menghindarkan diri dari adanya konflik norma, tetapi dia tidak berhasil untuk menunjukkan bagaimana dari satu norma dasar yang melulu bersifat formal itu dapat disimpulkan norma-norma material konkret yang wajib diikuti. Imperatif kategoris hanya menegaskan apa yang tidak boleh dilakukan (misalnya: jangan ingkar janji, jangan dusta, jangan bunuh diri etc.), bukan apa yang secara positif perlu dilakukan. Mengenai kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan, tujuan-tujuan mana perlu dikejar, imperatif kategoris tidak memberi keterangan apa-apa. Moralitas dalam hal ini lalu hanya menetapkan batas-batas ruang lingkup kegiatan hidup kita, tetapi tidak memberi arah. Imperatif kategoris Kant memberi tolok ukur untuk menguji benar tidaknya suatu kaidah tindakan, tetapi tidak membantu mengetahui dari mana seorang pelaku moral memperoleh kaidah yang mau diuji tersebut. Dengan demikian moralitas dalam teori etika Kant mengandaikan adanya suatu praktek moral yang sudah berlaku.
Sebagaimana dikatakan oleh John Stuart Mill, para penganut etika deontologis sesungguhnya tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakan tindakan itu baik atau buruk. Para penganut etika deontologis secara diam-diam menutup mata terhadap pentingnya akibat suatu tindakan supaya bisa memperlihatkan pentingnya nilai suatu tindakan moral itu sendiri. Kant sendiri tidak mengabaikan pentingnya akibat suatu tindakan. Hanya saja, ia ingin menekankan pentingnya kita menghargai tindakan tertentu sebagai bermoral karena nilai tindakan itu sendiri, dan tidak terlalu terjebak dalam tujuan menghalalkan cara. Lebih dari itu, Kant ingin menekankan pentingnya hukum moral universal dalam hati kita masing-masing, sekaligus mencegah subyektivitas kita dalam bertindak secara moral. Tanpa itu, kita bisa bertindak secara berubah-ubah sesuai dengan konsekuensi yang ingin kita capai.
D.      Kritik terhadap Teori Deontologi
a.         Sistem moral Kant merupakan suatu etika yang suram dan kaku
Diberi kesan seolah-olah kita berkelakuan baik hanya jika semata-mata melakukan karena kewajiban, melawan kecenderungan spontan kita. Orang yang tanpa pamrih membaktikan seluruh tenaganya kepada anak-anak yatim piatu atau anak-anak cacat, patutlah kita anggap orang yang berkualitas moral tinggi. Tapi menurut Kant, bertindak karena cinta atau belas kasih berarti bertindak berdasarkan kecenderungan saja dan karena itu tidak bebas. Memang benar, perbuatan moral juga. Tapi Kant di sini mempunyai pengertian terlalu sempit tentang kebebasan. Rupanya ia tidak mengenal kebebasan eksistensial, dan itu bentuk kebebasan yang justru paling cocok dan berharga bagi bidang moral. Dalam hal otonomi dan kebebasan, semua emosi tidak boleh disamakan. Dalam tingkah laku yang terhanyut oleh kemarahan, si pelaku memang bisa tidak bebas dalam arti tidak menentukan diri. Tetapi tingkah laku yang dijiwai oleh cinta sudah bisa berada pada taraf kebebasan lebih tinggi.

b.  Perbuatan belum tentu baik, jika tujuannya atau konsekuensinya baik
“Tujuan tidak menghalalkan cara” adalah prinsip deontologis yang mudah dapat disetujui. Namun, sulit juga untuk diterima bahwa tujuan dan konsekuensi bisa diabaikan begitu saja dalam menilai moralitas perbuatan kita. Tidak bisa disangkal, kadang-kadang tujuan dan konsekuensi dengan jelas berdampak atas kualitas moral perbuatan. Andaikan situasi sebagai berikut. Dalam keadaan perang negara kita diduduki oleh musuh. Saya menyembunyikan di rumah saya seorang teman yang dicari oleh musuh. Jika ia jatuh dalam tangan mereka pasti ia dibunuh, biarpun belum pernah ia melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pada suatu hari ada orang ketok pintu rumah saya. Seorang tentara musuh berdiri di situ dan bertanya apakah di rumah saya ada X (ia sebut nama teman saya). Saya tidak boleh berbohong, memang, tapi dengan mengatakan kebenaran akan saya celakakan teman saya yang tidak bersalah sedikit pun. Menurut Kant, dalam kasus seperti tadi, saya harus mengatakan yang benar. Jika orang lain menjadi korban kewajiban saya, maka itu bukan tanggung jawab saya. Bukan saya yang mencelakakan dia.
E.       Contoh Kasus
Mendadak nama SMP Perdana Semarang menjadi terkenal, terkait penolakan terhadap pengawas Ujian Nasional (UN) 2013 dari sekolah lain, dengan alasan karena 26 guru pengawas tersebut berasal dari SMP Negeri. Tentu saja hal itu menimbulkan sebuah kecurigaan besar bagi masyarakat. Bagaimana tidak ? Sekolah yang disebut-sebut tidak termasuk dalam sekolah favorit ini ternyata telah mendapat peringkat kedua se-Kota Semarang pada nilai UN tahun 2011/2012 lalu, dengan rata-rata 9,21.
Menurut Pengelola Yayasan SMP Perdana Semarang, Bugiar, pengawasan akan menjadi lebih obyektif apabila pengawasnya tidak hanya dari guru sekolah negeri, tetapi juga dari sekolah swasta. Ia juga mengaku bahwa, tidak ada masalah dengan sekolahnya dan UN berjalan dengan aman.
Analisis :
Dalam hal ini, warga sekolah termasuk guru, kepala sekolah, pengelola yayasan, dan orang tua telah melakukan apa yang harus mereka lakukan untuk kemajuan SMP Perdana Semarang tanpa memperdulikan pandangan, bahkan kritikan dari luar. Mereka menutup sekolah dari pengawas luar untuk mewujudkan keinginan mereka menjadikan sekolah tersebut yang terbaik. Dengan kata lain, mereka melakukan sesuatu yang wajib untuk dilakukan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Etika deontologis, memandang suatu sistem etika yang tidak mengukur baik tidaknya suatu perbuatan berdasarkan hasilnya, melainkan semata-mata berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Sistem ini juga dapat dikatakan tidak menyoroti tujuan yang dipilih bagi perbuatan atau keputusan kita, melainkan semata-mata wajib tidaknya perbuatan dan keputusan kita.


DAFTAR PUSTAKA

Rasuanto, Bur. 2005. KEADILAN SOSIAL: Pandangan Deontologis Rawls dan Habernas, Dua Teori Filsafat Politik Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sugiharto, I. Bambang, dan Rachmat W., Agus. 2000. Wajah Baru Etika dan Agama. Yogyakarta: Kanisius.
Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Keraf, A Sonny. 2002. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.


0 komentar:

Posting Komentar