TULISAN1_EKOPERASI_TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
Pengertian Koperasi, Prinsip
Koperasi, Landasan serta Tujuan, Fungsi dan Manfaat Koperasi
Berikut ini adalah pembahasan
tentang koperasi yang meliputi pengertian koperasi, tujuan koperasi, fungsi
koperasi, landasan koperasi, prinsip prinsip koperasi, manfaat koperasi, peran
koperasi, undang undang koperasi, definisi koperasi, prinsip koperasi.
Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin kuat dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma sebagai badan usaha yang mandiri.
Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin kuat dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma sebagai badan usaha yang mandiri.
Pengertian Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Penjelasan
dari pengertian koperasi tersebut adalah sebagai berikut.
- Koperasi adalah badan usaha, artinya bahwa koperasi
Indonesia juga seperti lembaga ekonomi lainnya yaitu boleh mengelola
berbagai unit usaha.
- Beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, artinya koperasi bukan kumpulan modal seperti
badan usaha berbentuk PT, Firma maupun CV. Walaupun koperasi juga
membutuhkan modal dalam upaya memperoleh keuntungan, tetapi kepentingan
dan pelayanan kepada anggota harus diutamakan.
- Ekonomi rakyat, artinya orang-orang yang
ekonominya lemah diharapkan menghimpun diri dalam wadah koperasi agar
meningkat kesejahteraannya, sehingga tidak ketinggalan dengan yang kuat
ekonominya.
- Asas kekeluargaan, artinya usaha kerja sama
dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling membantu di antara anggota
dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus.
Secara umum pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk menjalankan usaha bersama dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima
hal:
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas
terhadap modal.
- Kemandirian.
Landasan dan Tujuan Koperasi
Adapun landasan dan tujuan koperasi
adalah:
Landasan koperasi
- Landasan idiil adalah
Pancasila.
- Landasan struktural adalah UUD
1945.
- Landasan mental adalah
kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
Tujuan koperasi
Menurut
Undang-Undang No. 25 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, koperasi mempunyai
tujuan:
- Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya.
- Mensejahterakan dan mencapai
kemakmuran masyarakat pada umumnya.
- Ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Telah
dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam tata
perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan
swasta.
Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai:
Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai:
- Soko guru perekonomian
nasional.
- Bagian integral tata
perekonomian nasional.
- Peranan koperasi dalam
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi dan Peran
Koperasi adalah sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat Koperasi
Manfaat
koperasi yang dirasakan para anggotanya adalah:
- Memberikan kemudahan dan
pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
- Sarana pengembangan potensi dan
kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Meningkatkan kualitas kehidupan
anggotanya.
- Memperkokoh perekonomian
rakyat.
Agar manfaat koperasi dapat dirasakan oleh anggotanya, hendaknya pengurus mengupayakan agar koperasi memiliki tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANALISIS : Pada
artikel di atas saya akan menganalisis tentang koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan Koperasi Koperasi membantu meringankan Ekonomi
rakyat, artinya orang-orang yang ekonominya lemah diharapkan menghimpun
diri dalam wadah koperasi agar meningkat kesejahteraannya, sehingga tidak
ketinggalan dengan yang kuat ekonominya. Dan Asas kekeluargaan,
artinya usaha kerja sama dijalin oleh rasa saling pengertian dan saling
membantu di antara anggota dalam wadah organisasi yang dipimpin pengurus. Dan
ada juga Manfaat dari koperasi
itu sendiri Pertama, koperasi meringankan beban masyarakat untuk
menjalankan usaha, koperasi akan memberikan modal awal untuk membantu
mempermudah membuka usaha. Kebanyakan masyarakat ke bawah ingin membuka usaha
contohnya jual pakaian, warung kecil, alat rumah tangga, sembako, makanan, dll.
Kedua,
manfaat koperasi bisa juga untuk memperkokoh kebutuhan perekonomian masyarakat.
Oleh sebab itu maka masyarakat yang ingin memulai bisnis atau usaha jangan ragu
untuk mempercayai koperasi dari sekarang karena koperasi sangat membantu sekali
meringankan kebutuhan masyarakat – masyarakat yang baru mau membuka usahanya.