BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ilmu pengetahuan yang merupakan
produk kegiatan berfikir manusia adalah sarana untuk meningkatkan kualitas
hidupnya dengan menerapkan pengetahuan yang diperolehnya. Proses penerapan itulah yang menghasilkan
peralatan-peralatan dan berbagai sarana hidup. Namun, pada hakikatnya upaya
manusia dalam memperoleh pengetahuan tetap didasarkan pada tiga masalah pokok,
yakni, apa yang ingin diketahui, bagaimana cara memperolehnya, dan bagaimana
nilai pengetahuan itu. Masalah yang terakhir ini berkenaan dengan aksiologi
yang mana nilai ilmu tidak lepas dari persoalan perilaku yang sesuai
dengan moralitas.
Meskipun
memiliki satu tujuan yang utuh, namun selalu terdapat perbedaan nilai atau cara
yang digunakan untuk mengetahui baik atau buruknya suatu perilaku. Oleh karena
itu, penulis ingin membahas mengenai teori-teori etika, yang meskipun berperan
penting terhadap ilmu pengetahuan hingga saat ini, teori tersebut tetap
memiliki kelemahan, bahkan mendapat kritikan penting. Seperti teori deontologi
yang memiliki sifat suram dan kaku, karena terpusat pada law and order.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika
Etika berasal
dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti ‘adat
istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara hidup yag baik, aturan hidup yang baik, dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau
dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam
perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.
Yang menarik
di sini, dalam pengertian ini etika justru persis sama dengan pengertian
moralitas. Moralitas berasal dari kata Latin mos, yang dalam bentuk jamaknya
(mores) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Jadi, dalam pengertian
pertama ini, yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas, sama-sama
berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
yang telah di institusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian
terwujud dalam pola perilaku yang ajeg dan terulang dalam kurun waktu yang lama
sebagaimana baiknya sebuah kebiasaan.
Etika dapat
dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang
menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia, dan mengenai
masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan
norma-norma moral yang umum diterima.
B. Teori Etika Deontologi
Teori Deontologi
Disebut juga
etika kewajiban. Menurut etika deontologis, yang berasal dari kata Yunani deon
yang berarti kewajiban, suatu tindakan itu dipandang benar bila tindakan itu
terjadi sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Berakar pada etika Immanuel
Kant (1724-1804) yang mengukur baik-buruk perbuatan dari motif pelaku tindakan.
Perbuatan hanya bisa disebut baik jika didasari oleh kehendak baik pula.
Etika
deontologi sangatlah menekankan perlunya law and order dalam kancah kehidupan
bermasyarakat secara beradab yang hanya akan terjadi bila manusia itu memenuhi
aturan: aturan Allah, alam, negara, dsb. Kesulitan yang membelit etika
deontologis terletak dalam pengandaiannya (asumsi) bahwa fakta itu sudahlah
selaras dengan cita-cita, bahwa das Sein itu telah identik dengan das Sollen. Akibatnya,
etika deontologis itu sering memberi kesan kaku, legalistis dan konservatif:
melestarikan status quo! Misalnya, adalah benar bahwa manusia itu pada umumnya
wajib taat kepada orang tuanya atau patuh pada hukum negaranya, namun bagaimana
bila kebetulan orang tua itu adalah orang tua yang tirani atau negara itu
adalah negara yang Zionistik serta rasialis.
C. Kelebihan dan Kelemahan Deontologi
a. Kelebihan
- Deontologi menempatkan yang hak
menjadi prioritas atas yang baik, tapi tidak menganggap yang baik dan yang hak
itu berbeda tingkatnya, melainkan keduanya komplementer.
- Keadilan bukan masalah kebajikan
atau kebaikan, melainkan masalah kewajiban.
b. Kelemahan
- Dalam kehidupan sehari-hari ketika menghadapi
situasi yang dilematis, etika deontologis tidak memadai untuk menjawab
pertanyaan bagaimana saya harus bertindak dalam situasi konkret yang dilematis
itu. Ketika ada dua atau lebih kewajiban yang saling bertentangan, ketika kita
harus memilih salah satu sambil melanggar yang lain, etika deontologis tidak
banyak membantu karena hanya mengatakan: bertindaklah sesuai dengan
kewajibanmu.
. Kekuatan etika deontologis Kant
2.1. Memberi dasar kokoh bagi rasionalitas dan
objektivitas kesadaran moral
Dengan menekankan bahwa prinsip
moralitas bisa diturunkan secara apriori dari akal budi murni dan tidak
ditentukan baik oleh objek tindakan, oleh akibat-akibatnya, maupun oleh
kepentingan-kepentingan subjek pelaku, maka etika deontologis Kant memberi
dasar yang kokoh bagi rasionalitas dan objektivitas kesadaran moral. Seperti
sudah pernah kita bicarakan, rasionalitas kesadaran moral menuntut bahwa
penentuan benar salahnya tindakan atau baik buruknya kelakuan manusia itu bukan
hanya perkara selera atau perasaan belaka dari orang yang memberi penilaian,
melainkan bahwa itu berdasarkan suatu prinsip yang nalar (masuk akal).
Keputusan moral itu bisa dan perlu dipertanggung jawabkan sehingga kebenarannya
dapat diuji oleh orang lain. Objektivitas kesadaran moral juga dijamin oleh
etika deontologis melawan arus subjektivisme dan relativisme, karena prinsip
yang secara apriori diturunkan dari akal budi murni itu prinsip yang berlaku
umum dan mengikat secara mutlak setiap manusia sejauh ia makhluk yang berakal budi
(rasional).
2.2. Memberi tolak ukur yang perlu dan penting
untuk menilai moralitas suatu tindakan,
yakni prinsip universalitas
Imperatif kategoris Kant
sebagaimana dirumuskan di atas, kendati, seperti masih akan kita lihat di
bawah, belum mencukupi sebagai tolok ukur penilaian moralitas tindakan, sudah
memberi salah satu unsur yang memang perlu dan penting, yakni prinsip
universalitas. Tindakan yang secara moral betul setidak-tidaknya mesti
didasarkan atas prinsip yang tidak hanya berlaku untuk subjek pelaku tertentu
dan pada waktu serta kondisi tertentu, melainkan pada prinsip yang bisa
disetujui dan berlaku untuk semua orang di mana dan kapan saja mereka berada.
Kesulitan
pokok etika deontologis Kant
3.1. Tidak memberi tempat bagi adanya dilema
moral dan tidak bisa memberi jalan keluar
bila terjadi konflik prinsip moral
Dilema moral adalah situasi ketika
seorang pelaku S secara moral wajib untuk melakukan A dan sekaligus juga secara
moral wajib untuk melakukan B, namun ia tak dapat melakukan keduanya sekaligus,
entah karena dengan melakukan A itu berarti ia tidak melakukan B, atau karena
keterbatasannya sebagai manusia tidak memungkinkan untuk melakukan keduanya
sekaligus. Sebagai contoh misalnya dalam ceritera drama Sophocles yang berjudul
Antigone, raja Creon menetapkan bahwa upacara penguburan untuk Polyneices kakak
Antigone dianggap melawan hukum setempat yang melarang memeberikan penghormatan
terhadap seorang penghianat seperti Polyneices. Dengan demikian Antigone telah
melanggar kewajibannya terhadap negara. Di lain pihak sebagai adik kandung
Plyneices ia secara keagamaan dan kekeluargaan berkewajiban untuk melakukan
upacara penguburan itu. Dalam ceritera sendiri Antigone memilih untuk mengikuti
kewajibannya yang kedua, tetapi sebenarnya kasus itu bisa merupakan contoh
adanya dilemma moral. Etika deontologis Kant menganggap bahwa orang tidak
mungkin terikat oleh dua kewajiban moral yang sama. Bagi Kant kalau Antigone
wajib secara moral untuk melakukan upacara penguburan untuk kakaknya, ia tidak
terikat oleh kewajiban moral untuk tunduk pada peraturan negara yang telah
ditetapkan oleh rajanya. Menurut dia salah satu kewajiban itu pasti keliru.
Dalam praktek hidup, halnya tidak sesederhana itu. Bahkan seandainya orang
akhirnya terpaksa memilih salah satu, tetap dia merasa bahwa kewajibannya yang
lain bukanlah hal yang begitu saja dapat diabaikan.
Karena etika deontologis Kant tidak
memberi ruang pada adanya dilemma moral, maka ia juga tidak bisa memberi jalan
keluar bila terjadi konflik prinsip moral. Misalnya, seorang dokter berdasarkan
prinsip informed consent wajib secara moral memberitahukan kepada pasiennya apa
yang menjadi penyakit dia sesungguhnya, sehingga ia perlu menjalani treatment
tertentu. Akan tetapi pasien tersebut juga mengidap penyakit jantung dan ada
kemungkinan besar bahwa pemberitahuan apa adanya mengenai penyakitnya akan
menyebabkan dia terkejut dan malah mati mendadak. Dalam hal ini prinsip
informed consent dan sekaligus prinsip larangan untuk berbohong, bertabrakan
dengan prinsip hormat terhadap hidup manusia. Karena dalam sistem etika
deontologis semua kewajiban moral mengikat setiap makhluk rasional secara
mutlak, maka dalam kasus tersebut dokter berhadapan dengan suatu dilema moral
yang sulit dicari jalan keluarnya. Etika deotologis tidak memberi tempat bagi
penentuan kewajiban kongkrit berdasarkan pertimbangan akibat tindakan.
3.2. Kemutlakan norma tanpa kemungkinan
pengecualian dengan mengindahkan akibat
tindakan, sulit diterima
Teori
etika deontologis tidak mengenal kekecualian; ada norma ada kewajiban yang
mengikat mutlak; jadi harus dilaksanakan entah apa pun akibatnya. Kant misalnya
memberi contoh bahwa orang wajib untuk mengatakan yang benar, meskipun dalam
kasus ada seorang pembunuh bayaran yang mencari seseorang yang saya tahu di
mana dia bersembunyi. Argumen dia yang mengatakan bahwa kalau kita berdusta
dengan maksud untuk melindungi atau menyelamatkan nyawa orang itu lalu menunjuk
suatu tempat lain, padahal kebetulan orang yang dimaksud tanpa sepengetahuan
kita sudah pindah ke tempat yang kita tunjuk itu, sehingga si pembunuh tadi
berhasil menemukan dan membunuh dia, kita salah dua kali pertama melanggar
kewajiban untuk berkata benar, dan yang kedua menyebabkan orang itu mati
dibunuh. Sedangkan kalau kita mengatakan sebenarnya, andaikan orang itu lalu
terbunuh, maka pembunuhan itu bukanlah karena kesalahan kita. Argumen ini
rupanya tidak begitu meyakinkan.
3.3. Imperatif kategoris Kant melulu formal,
hingga tidak membantu mengerti kewajiban mana yang secara konkret mengikat
seorang pelaku moral
Dengan mengembalikan semua norma
norma kepada satu prinsip saja, yakni imperatif kategoris, Kant bisa
menghindarkan diri dari adanya konflik norma, tetapi dia tidak berhasil untuk
menunjukkan bagaimana dari satu norma dasar yang melulu bersifat formal itu
dapat disimpulkan norma-norma material konkret yang wajib diikuti. Imperatif
kategoris hanya menegaskan apa yang tidak boleh dilakukan (misalnya: jangan
ingkar janji, jangan dusta, jangan bunuh diri etc.), bukan apa yang secara
positif perlu dilakukan. Mengenai kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan,
tujuan-tujuan mana perlu dikejar, imperatif kategoris tidak memberi keterangan
apa-apa. Moralitas dalam hal ini lalu hanya menetapkan batas-batas ruang
lingkup kegiatan hidup kita, tetapi tidak memberi arah. Imperatif kategoris
Kant memberi tolok ukur untuk menguji benar tidaknya suatu kaidah tindakan,
tetapi tidak membantu mengetahui dari mana seorang pelaku moral memperoleh
kaidah yang mau diuji tersebut. Dengan demikian moralitas dalam teori etika
Kant mengandaikan adanya suatu praktek moral yang sudah berlaku.
Sebagaimana
dikatakan oleh John Stuart Mill, para penganut etika deontologis sesungguhnya
tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan
apakan tindakan itu baik atau buruk. Para penganut etika deontologis secara
diam-diam menutup mata terhadap pentingnya akibat suatu tindakan supaya bisa
memperlihatkan pentingnya nilai suatu tindakan moral itu sendiri. Kant sendiri
tidak mengabaikan pentingnya akibat suatu tindakan. Hanya saja, ia ingin
menekankan pentingnya kita menghargai tindakan tertentu sebagai bermoral karena
nilai tindakan itu sendiri, dan tidak terlalu terjebak dalam tujuan
menghalalkan cara. Lebih dari itu, Kant ingin menekankan pentingnya hukum moral
universal dalam hati kita masing-masing, sekaligus mencegah subyektivitas kita
dalam bertindak secara moral. Tanpa itu, kita bisa bertindak secara
berubah-ubah sesuai dengan konsekuensi yang ingin kita capai.
D. Kritik terhadap Teori Deontologi
a. Sistem moral Kant merupakan suatu
etika yang suram dan kaku
Diberi kesan
seolah-olah kita berkelakuan baik hanya jika semata-mata melakukan karena
kewajiban, melawan kecenderungan spontan kita. Orang yang tanpa pamrih
membaktikan seluruh tenaganya kepada anak-anak yatim piatu atau anak-anak
cacat, patutlah kita anggap orang yang berkualitas moral tinggi. Tapi menurut
Kant, bertindak karena cinta atau belas kasih berarti bertindak berdasarkan
kecenderungan saja dan karena itu tidak bebas. Memang benar, perbuatan moral
juga. Tapi Kant di sini mempunyai pengertian terlalu sempit tentang kebebasan.
Rupanya ia tidak mengenal kebebasan eksistensial, dan itu bentuk kebebasan yang
justru paling cocok dan berharga bagi bidang moral. Dalam hal otonomi dan
kebebasan, semua emosi tidak boleh disamakan. Dalam tingkah laku yang terhanyut
oleh kemarahan, si pelaku memang bisa tidak bebas dalam arti tidak menentukan
diri. Tetapi tingkah laku yang dijiwai oleh cinta sudah bisa berada pada taraf
kebebasan lebih tinggi.
b. Perbuatan belum tentu baik, jika tujuannya atau
konsekuensinya baik
“Tujuan tidak
menghalalkan cara” adalah prinsip deontologis yang mudah dapat disetujui.
Namun, sulit juga untuk diterima bahwa tujuan dan konsekuensi bisa diabaikan
begitu saja dalam menilai moralitas perbuatan kita. Tidak bisa disangkal,
kadang-kadang tujuan dan konsekuensi dengan jelas berdampak atas kualitas moral
perbuatan. Andaikan situasi sebagai berikut. Dalam keadaan perang negara kita
diduduki oleh musuh. Saya menyembunyikan di rumah saya seorang teman yang
dicari oleh musuh. Jika ia jatuh dalam tangan mereka pasti ia dibunuh, biarpun
belum pernah ia melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pada suatu hari ada
orang ketok pintu rumah saya. Seorang tentara musuh berdiri di situ dan
bertanya apakah di rumah saya ada X (ia sebut nama teman saya). Saya tidak
boleh berbohong, memang, tapi dengan mengatakan kebenaran akan saya celakakan
teman saya yang tidak bersalah sedikit pun. Menurut Kant, dalam kasus seperti
tadi, saya harus mengatakan yang benar. Jika orang lain menjadi korban
kewajiban saya, maka itu bukan tanggung jawab saya. Bukan saya yang
mencelakakan dia.
E. Contoh Kasus
Mendadak nama
SMP Perdana Semarang menjadi terkenal, terkait penolakan terhadap pengawas
Ujian Nasional (UN) 2013 dari sekolah lain, dengan alasan karena 26 guru
pengawas tersebut berasal dari SMP Negeri. Tentu saja hal itu menimbulkan
sebuah kecurigaan besar bagi masyarakat. Bagaimana tidak ? Sekolah yang
disebut-sebut tidak termasuk dalam sekolah favorit ini ternyata telah mendapat
peringkat kedua se-Kota Semarang pada nilai UN tahun 2011/2012 lalu, dengan
rata-rata 9,21.
Menurut
Pengelola Yayasan SMP Perdana Semarang, Bugiar, pengawasan akan menjadi lebih
obyektif apabila pengawasnya tidak hanya dari guru sekolah negeri, tetapi juga
dari sekolah swasta. Ia juga mengaku bahwa, tidak ada masalah dengan sekolahnya
dan UN berjalan dengan aman.
Analisis :
Dalam hal ini,
warga sekolah termasuk guru, kepala sekolah, pengelola yayasan, dan orang tua
telah melakukan apa yang harus mereka lakukan untuk kemajuan SMP Perdana
Semarang tanpa memperdulikan pandangan, bahkan kritikan dari luar. Mereka
menutup sekolah dari pengawas luar untuk mewujudkan keinginan mereka menjadikan
sekolah tersebut yang terbaik. Dengan kata lain, mereka melakukan sesuatu yang
wajib untuk dilakukan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Etika
deontologis, memandang suatu sistem etika yang tidak
mengukur baik tidaknya suatu perbuatan berdasarkan hasilnya, melainkan
semata-mata berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.
Sistem ini juga dapat dikatakan tidak menyoroti tujuan yang dipilih bagi
perbuatan atau keputusan kita, melainkan semata-mata wajib tidaknya perbuatan
dan keputusan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Rasuanto, Bur.
2005. KEADILAN SOSIAL: Pandangan Deontologis Rawls dan Habernas, Dua Teori
Filsafat Politik Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sugiharto, I.
Bambang, dan Rachmat W., Agus. 2000. Wajah Baru Etika dan Agama. Yogyakarta:
Kanisius.
Bertens, K.
1993. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Keraf, A
Sonny. 2002. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.
Keraf, A.
Sonny. 2006. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.